Rabu, 24 Desember 2008

Hari itu

Malam ini hatiku benar-benar gelisah. Film yang ku tonton jadi tidak bisa kunikmati(la wong filme elek!!). Peristiwa tadi siang selalu terbayang di benak dan pikiranku. Peristiwa yang akan merubah hidupku menjadi tangis atau tawa, terang atau gelap, putih atau hitam,berwarna atau ....(lawan katane berwarna ki op ya?!).


*****




Pagi ini hatiku benar-benar gelisah(koq awalnya sama ya!). Hari ini aku merasa bagai dikejar-kejar waktu(padahal waktu ga’ punya kaki). Aku merasa sudah kesiangan, padahal aku sudah bangun pukul 4.00 WIB tapi matahari begitu cepatnya bangun dari tidurnya(mang matahari turu-ne nang ndi). Tapi ternyata........matahari nggak bangun kepagian. Memang aku yang bangun kesiangan. Jam kura-kura itu ternyata terlambat satu setengah jam.
“Dasar jam guoblok, lelet, dongo’, kuro-kuro?&*%$!”teriakku pada jam aneh itu(aku deng seng aneh, mosok jam tak amuk*&^?/!$%).(^.^)? SETUJU!!!
Aku langsung tancap gas pergi ke kamar mandi. Seperti biasanya hal pertama yang kulakukan yaitu jongkok diatas kursi lamunanku(maksudnya jamban bo’). Tapi saat itu aku tidak bisa melamun terlalu lama. Aku hisap dalam-dalam udara disekitaku(mambu...) lalu kutekan kuat-kuat lewat perut.
“Eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee...............KKKKKKKKK”
“Eeeeeeeeeeeee.......................Kkkkkkkkkkkkk%$#@!&?”
“Aahh.....!!!”
“Plung”
Akhirnya si ‘Tentara Kuning’ berhasil keluar dari Basecampnya. Setelah “Basecamp”(ben ra’ saru) kubersihkan dari sisa-sisa peperangan(@_@)(boker ik “asem”) aku langsung mengguyurkan tiga gayung air ke tubuh seksiku(Uuu....Hhh Seksi!). Ku usapkan lux agar tubuhku seputih bintang iklannya. Tubuh seksi ini lalu kubilas lagi dengan tiga gayung air(Adusku pas kuwi resik rak ya$!?). Tak lupa juga setelah mandi aku menggosok gigi biar terlihat berkilau.
Saat aku keluar dari kamar mandi terdengar teriakan seorang wanita. “Siapakah gerangan yang meminta pertolongan?” jiwa pahlawanku mulai bertanya(aku jek ngayal).
“Sui men to Di......? Esuk-esuk meh nang ndi? Ibu meh wudlu! Mingger!” seperti biasa, ternyata suara rentetan peluru pertanyaan ini berasal dari ibuku tercinta yang cerewet(padahal aku adus-e cepet lho!yo rak?).
“Aku meh lungo.”
“Lungo nang ndi? Minggu-minggu ngene ki nang omah ngewangi ibu resik-resik,” sambil wudlu ternyata ibuku masih bisa cerewet.
“Mau bengi aku wes ngomong karo bapak meh nang Kopeng ok!” jawabku sambil berlari ke kamarku.
Aku ambil kaos yang baru seminggu kemaren dibeli di Ada. Bermotif tangan tengkorak di bahu sebelah kanan. Ku pasangkan kaos itu dengan celana panjang hitam yang berukuran sangat besar. Sampai-sampai jika aku tidak memakai celana pendek sebelumnya dan kuberi sabuk, pasti ‘ujung tombak’ ku akan dinikmati banyak wanita(jangan sekali-kali membayangkan ‘ujung tombak’ ku!). Setelah semuanya terpasang rapi di tempatnya langsung ku siramkan Gatsby Cologne untuk menambah harumnya tubuhku. Saat aku turun terdengar suara ‘itu’ lagi.
“Kowe mau bengi bar seko ndi?”
“Bar metu mbek Kambink, Bu aku mangkat sek,” sambil kucium tangan ibu, ”Assalamualaikum!”
“Walaikum salam, ati-ati! Rak sah banter-banter!”
[Bar kuwi aku ngomong opo ya? Aku lali! Kata-kataku entek! Bingung aku(wes goce’an) langsung wae ah!]

*****

“Assalamu’alaikum,” sapaku pada Bapak dan Ibu dari.....(rahasia! Mengko kan ngerti!)
“Walaikum salam,” secara bersamaan mereka menjawab.
“Yan... temenmu!(wes ngerti to!!!!)” Ibu itu memanggil seorang bidadari keluar(ben keren*&%$#!?),”Tunggu dulu ya! Duduk dulu,” sambil masuk beliau memanggilnya.
“Ya Bu!”
Saat aku duduk aku sangat merasa ketakutan. Suasananya terasa mencekam. Disebelahku, walau terpisah meja terlihat seorang Bapak dengan wajah..... (cool coy!)membuatku membeku oleh karismanya. Beliau sedang membaca koran.
“Ba...Ba...Bapakna!” keberanian membuka mulutku.
“He....” dengan suara rendahnya(sopran opo alto ya?).
“............(‘_’!).” Deg......deg.....deg....deg...deg..deg.degdegdegdegdeg, detak jantungku terasa melakukan sprint dengan kecepatan cahaya(c=3x108 m/s).
“Yu...k!” terdengar suara yang menghangatkan kebekuan.
“Alhamdulillah,” kata hatiku.
“Kumpul jam piro to?”
“Saiki jam piro? Cah-cah jarene meh kumpul jam 7an!”
“Saiki jam 7, yo' ndang mangkat!”
Saat menegangkan terulang lagi. Ibu keluar untuk mengantarkan kepergian salah satu puteri tercantiknya.
“Pak, Bu.... berangkat!”
“Bapakna, Ibu’na berangkat! Assamualaikum?”
“Walaikum salam,” secara bersamaan mereka menjawab,”ati-ati ya!” Ibu’na menambahkan,”jangan ngebut-ngebut ya mas!”
“Siap Bu!”
Seperti biasa Bapakna dengan wajah “cool”nya dan Ibu’na dengan senyumnya yang khas mengantar dan merestui kepergian kami.

*****

“Lha kae Suko mbek Mbak Seer!” Mbok-e(dudu' mbok2 bakul blanjan lho!) berkata pada anak-anak yang lain, "Kok suwi men to Ko?"
"Kawanen ok Mbok! Meh ngenteni sopo meneh?"
"Mboh ki!"
Sementara cewek cantik(cuwit...cuwit...) yang duduk dibelakangku turun, tiba-tiba terdengar suara mbek.........oh ternyata itu suara Kambink yang sedang memenggilku.
"Ndes kancani nang omahe Ochi' yok!"
"Aku melu tho!" Deni menyambung kata-kata Kambink.
Akhirnya kami bertigapun berangkat menjemput gebetannya Kambink(rahasia lho...).

*****

Kami berangkat kira-kira pukul 8.30an. Menembus keramaian jalan pagi itu(rame kan hari minggu). Lewat jalan Sigar Bencah yang berkelok-kelok bagai penyanyi dangdut yang menggoyangkan pinggulnya(tapi kenapa tidak terkena APP y?!). Selanjutnya kami lewat Banyumanik. Selanjutnya lewat Sukun(koq sukun y!!#$?). Selanjutnya....(koq selanjutnya terus.....sebenernya ini jalur yang kami lewati[Sigar Bencah  Banyumanik  Sukun  Pudak Payung  Ungaran  Karang Jati  Bawen  Kebon Kopi  Salatiga  Pasar Sapi  Kopeng]).
Tak lupa saat dalam perjalan kami pun bercanda ria untuk mencairkan ketegangan(aku memang tegang kuwi...!!hayo.....seng tegang opo?$#%). Saat kami sedang asyik-asyiknya bercanda tiba-tiba aku melihat hal aneh. Aku melihat sekumpulan orang di pinggir jalan. Aku panik!!!!(halah terlalu di dramatisir). O.....oo...ternyata teman-temanku yang sedang menepi di jalan.
"Nopo?" tanyaku pada siapa saja yang mau menjawab.
"Dendi ban-ne bocor," jawab seseorang(mboh sopo seng njawab lali aku..!#$!!).
(tak singkat wae nang kene ngentenine suwi yen dicritake suwiiiiiiiiii)
Setelah beberapa kali tambal sulam akhirnya selesai si Tukang Tambal Sulam ban selesai meng-operasi ban motor Dendi.
"Asem bapake rak profesional, kesuwen!!" kataku.

*****

Akhirnya setelah melewati 99 rintangan dan 99 cobaan kami pun sampai ditempat tujuan yaitu K_O_P_E_N_G(akhirnya sampai juga, kesel he..!)
Kami pun langsung masuk ke area persewaan villa(jenenge opo aku lali#$%?yen ra' salah Umbul Songo y?).
"Mas kalo mau pinjem villa gimana?" tanya Deni pada salah seorang penjaga gerbang.
"Yo mas tak terke," jawabnya.
Kami semua masuk dan mengikuti Mas Penjaga Pintu Gerbang(ra' ngerti jenenge!) menuju rumah seorang juru kunci(wu-ih...medeni!) yang ternyata Bapak dari Deni(jenenge tok seng podo). Setelah beberapa menit beramah tamah Pak Idrus(yen ra' salah) mengantar kami menuju villa pertama, yaitu villa Perhutani. Setelah melihat penampakan luarnya kami menuju villa kedua. Villa itu benar-benar mewah, megah, dan mahal kami memutuskan untuk tidak menyewanya sehingga kami diantar ke villa ketiga. Ternyata villa ketiga ini sangat kecil, sempit, dan terlalu murah jadi kami juga tidak menyewanya.
"Piye ndes?" tanya Deni pada anak-anak.
"Seng Perhutani ra' wes!" jawab seseorang(sopo aku lali!)
"Pak saget mlebet theng mriku?" tanya Deni pada Bapaknya
"O..saget mas," jawabnya.
Kami pun diajak Pak Idrus melihat-lihat villa tersebut. Kami semua berpencar terbagi dalam beberapa kelompok(koyo' meh ngopo wae!!!). Puas melihat-lihat keadaan sekitar kami semua bekumpul di ruang tengah villa untuk berdiskusi dan ber istirahat.
Sementara anak-anak yang lain asyik berdiskusi, aku berkonsultasi pada Ochi'.
"Piye ki Chi'?" tanyaku, "enake ngomong opo ki?"
"Enak ngomong ngene wae...."
Sementara Ochi' masih berpikir....
"Mendeng ngomong..," dengan diawali embikkan(emm..bekk) Kambink langsung menyambung obrolan kami, "pas nang Keteb, kowe to ngejak kae minggir sek trus kowe basa-basi sek!"
"Keto'e ra' sido neng Keteb, wes jam semene. Enak-e ngomong nang ndi ki?"
"Yo mengko nggolek nggon to! Nggon seng enak," jawab Kambink(emm..bekk).
"Enak-e ngomong opo ki Chi'?"
"Ngene wae to,
"Mbak Seer Aku pengen ngomong sesuatu tapi Aku pengen omongan ini ga' ngubah sikapmu ma Aku....Aku cuma pengen Kamu tau kalo Aku tu suka ma Kamu. Kamu mau ga' jadi PACARKU?"
"He-eh ngono wae!" tambah Kambink(emm..bekk)
"Piye-piye, baleni to...!"
"Halah diimprov to, cah teater ok," jawab Ochi'.

*****

Dalam pejalanan pulang terus saja hatiku berdetak kencang. Aku berusaha mengingat semua yang dikatakan Ochi' tadi. Dalam perjalan pulang kami sempat berhenti untuk makan di warung masakan Padang. Hatiku semakin berdetak kencang saat si Dia si Cantik ini duduk tepat di sampingku. Aku pun mulai salah tingkah(Aku ndak salah tingkah to?) dan mulai mencari-cari bahan pembicaraan yang nggak mutu.
"Maem karo opo?" tanyaku(padahal aku yo weruh lho..)
"Ki maem ayam," jawabnya.
"Koq segone sithik?"
(aku lali jawabmu opo...)
Setelah semua selesai makan dan membayar makanannya masing-masing kami pun melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalan pulang aku terus berpikir.
"Enake ngomong nang ndi ki....?" batinku, "po nang kene wae ya?"
Semakin lama aku semakin bingung(padahal wes goce'an stang lho). Akhirnya aku putuskan untuk mengambil tindakan. Aku ambil Hpku yang berada di saku celana sebelah kiri(apal to...), ku tekan nomor 081329020268.
"Sopo ki?" katamu, "nopo kowe?" tanyamu sambil menepuk pundakku.
"Wes to angkat, aku meh ngomong!" jawabku agak blepotan.
"Nopo?" terdengar suaranya di speaker Hpku.
"Aku...
"Aku pengen ngomong sesuatu tapi Aku pengen omongan ini ga' ngubah sikapmu ma Aku....Aku cuma pengen Kamu tau kalo Aku tu suka ma Kamu. Kamu mau ga' jadi PACARKU?"
(pokok-e mirip koyo' ngono, ra' sah protes!), sambil terbata-bata aku mengatakannya.
"Piye? Terserah meh mbok jawab kapan!"
"Setahun meneh?" tanyanya sambil tertawa.
"Yo ojo suwi-suwi, ojo karo guyon ngono to! Aku jek grogi ki..."
"Kapan ya....."
"Lho...piye to? Pokok-e ojo suwi-suwi. Sesuk piye?
"Sesuk..? Yo wes sesuk.."
"Tenan lho sesuk? Pokok-e sesuk tak tagih PRmu iki!"
*****

"Cah-cah wes ra' ono ik, piye? Langsung bale' ya?"
"Yo wes to?"
Aku langsung mengantar bidadari ini pulang ke negerinya(bukan akhirat lho!!!).

*****

Akhirnya aku sampai rumah. Aku langsung menuju kamar keramatku untuk bersemedi sebentar(maksudnya tidur....). Sebelumnya aku Sholat terlebih dahulu karena dari tadi belum sholat(sekalian berdoa ben Diterima Aa..mi..n!). Langsung ku jatuhkan tubuh ini ke negeri mimpi sambil membayangkan apa yang barusan terjadi(bejo ra' mbayangke seng ora-ora...).
"Di....wes balek durung?" suara teriakan seorang wanita.
"Aku diterima......!!! Asem ngimpi ik! He-e wes bale'," jawabku setengah sadar.
"Padahal aku jek enak-enak ngimpi lho! Moga-moga ngimpiku dadi kenyataan ah, Aa..mi..n."

*****

Malam ini hatiku benar-benar gelisah. Film yang ku tonton jadi tidak bisa kunikmati(la wong filme elek!!). Peristiwa tadi siang selalu terbayang di benak dan pikiranku. Peristiwa yang akan merubah hidupku menjadi tangis atau tawa, terang atau gelap, putih atau hitam,berwarna atau ....(lawan katane berwarna ki op ya?!).
Aku putuskan masuk kamar dan menghidupkan komputer untuk mencari theme songs guna menggambarkan perasaanku ini(lha wes filme elek! daripada tambah stres!%$#&). Kucari dan kucari(padahal ra' ono seng mbuang), kudengar dan kudengar, dan akhirnya....
Parapa.....parapa parapa papaparapa
Parapa papaparapa...alright

Hai gadis manis yang sudah lama kukenal
Lucu manis senyumnya sangat ku hafal
.....

Lagu project pop yang berkolaborasi bersama Alm. Chrisye dalam album Senyawa inilah yang menurutku cocok(ono lagu siji meneh, tapi aku lali[Toh Pati-Alm. Chrisye]). Lagu ini menurutku cocok karena lagu ini akan aku nyanyikan jika aku ditolak(aku deg-degan banget wedi ditolak!!!).

*****

Keesokan harinya....Inilah hari penentuan yang ditunggu-tunggu. Waktu istirahat, pukul 9 lewat 9 dan tanggal 9 jawaban akan diberikan(mekso ik! bar takon!!!).
"Ndut piye PRmu? Kupanggil dia saat akan keluar menuju kantin, "jawabane opo?"
"Jawab saiki?" jawabnya sambil mendekatiku.
"Ora, taun ngarep! Yo saiki to ya....!"
"Ya ya...saiki!"
Dia berjalan ke arahku dan duduk di bangkunya Kambink(kamu ga' bau to?). Karena mejaku bersebelahan, aku pun langsung mengambil bangkunya. Kami pun duduk berhadapan.
"Piye?" Tanyaku sambil kutatap matanya, "Terserah kamu mau jawab apa, pokoknya apapun jawabanmu sikapmu ke aku ga' berubah."
"Apa jawabanmu?"
Dia menganggukan kepalanya.
"Opo?" tanyaku sambil kuanggukan kepalaku(Atiku pas kuwi rodo' berbunga, bejo ra' dadi buah ke....)
"He-eh!" dia menganggukan kepalanya lagi.
"He-eh opo?"
"Ya...ya!!"
"Ya? kamu mau jadi pacarku?"
Dia anggukkan kepalanya lagi(manthuk-manthuk wae koyo' pithik mangan jagung...).
Aku pun langsung berlari memutari kelas dan berhenti di samping kambink yang sedang duduk bermain kartu dengan teman-teman. Di situ aku bersujud syukur untuk mensyukuri apa yang aku dapat dan memberitahu kambink kalo aku DITERIMA. Aku berlari lagi mendekati Ninin dan Rosyita.
"Nin, Chi', aku ditrimo!" bisikku pada mereka berdua.
Mereka berdua langsung berteriak dan melompat kagirangan. Aku pun ikut hanyut dalam kegembiraan itu.

*****

Lanjut mas...

Bayangan Hitam

JALAN                    9 April 2005


 

Satu jalan kehidupan

maju tanpa pernah melihat kebelakang


 

Sisi lain dalam ini tak ku tahu

Hanya terus menatap kedepan

Walau kadang bayangan lalu menghadang


 

Satu masa berlalu

dimana kutemui satu arteri hidup


 

Muka lain yang terpampang didepan

Tak ku tahu

Hanya saja takut menghantuiku

karena terkadang bayang lalu mengikuti


 


Puisi ini Ku Buat 3 tahun yang lalu. Baru ku buka lagi tadi saat aku mau posting. Aku kaget,..kenapa!!???

Saat aku bikin puisi ini aku nggak punya pikiran apapun. Tapi ternyata puisi ini adalah penjelmaan dari usaha diriku 2 tahun yang lalu. Saat itu, saat dimana Keangkuhan dan kesombonganku runtuh seketika. Saat dimana tubuhku dijungkir balikan. Saat aku terjatuh dalam kubangan kebodohanku sendiri (Teman-temanku pasti tau!!!!)

Saat semua orang memojokkan orang menudutkan diriku yang sudah tersudut. Saat semua orang memuntahkan kata-kata kebodohannya.

Namun saat itulah terlihat wajah asli manusia. Terdapat nilai-nilai kejujuran di dalam diri mereka walaupun dengan cara menjatuhkan seseorang [aku menyebutnya tidak munafik].

Yach itulah diriku dalam cemin masa laluku….Dan inilah diriku dalam Keangkuhan dan Kesombongan yang baru.

Lanjut mas...

Selasa, 09 Desember 2008

Bokep oh Bokep

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangorang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersamasama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


 

*lihat yang ber-hi-lite

Saya bukanlah orang yang Pro ataupun Kontra terhadap perundangan-undangan ini. Saya merasa senang sekaligus sedih (g bisa download bokep lagi,.hahaha). Saya merasa senang karena pemerintah sudah mulai perduli dengan moral masyarakatnya (gimana moral pejabatnya?!$#%). Menurut saya itu langkah yang bagus untuk menjaga kita agar tetap memegang teguh cirri khas dari bangsa kita yaitu orang timur yang masih menjaga nilai kesopanan dan asusila.

Namun yang saya sayangkan (bagian hi-lite) masih ada bagian dari undang-undang tersebut yang menurut saya masih Rancu (bukan Rancu Dunia,…). Pertama adalah pada pasal 14 a, "seni dan budaya". Jika kita berbicara seni saya dapat mengatakan semua yang berbau porno itu seni. Mereka menganggap bahwa "itu" adalah bagian dari cara mereka meng-apresiasikan seninya. Karena seni bagi setiap orang "Taste" yang tidak bisa disamakan antara satu orang dengan orang lain.

Kedua, pada pasal 19 a, "pemblokiran pornografi melalui internet". Menurut saya tidak efektif. Belum ketahuan hasilnya. Mana?????

Yang terakhir adalah pasal 21. Walaupun pasal 22 terdapat penjelasan untuk pasal 21, menurut saya hal itu tidak merubah apapun. Kebanyakan golongan-golongan radikal tertentu (tau sendiri kan…) hanya akan berpegang pada pasal 21 saja,..soalnya jika ditambah dengan pasal 22 mereka tidak bertindak se-enaknya.


 

Semoga ini dapat menjadi wacana bagi kita semua dan semoga pemerintah tidak hanya memikirkan moral rakyatnya saja tetapi juga moral para pejabatnya.

Aamin…

Lanjut mas...