Hari Pertama Liburan pasca PEMILU beberapa minggu lalu, tepatnya hari Kamis, 9 April 2009, Aku bersama Kekasihku tercinta melakukan apa yang disebut "Liburan Pasca PEMILU". Kita berdua memutuskan untuk pergi berkunjung ke rumah nenek yang berada di Kebumen, Jawa Tengah. Dengan mengendarai kuda besiku tercinta, kamipun berangkat. Perjalananpun penuh dengan tantangan dan ketegangan. Mulai dari motor yang cuma bisa muat dua orang sampe pantat tepos gara duduk di atas jok motor lebih dari 3 jam. Tapi semua itu kami lewati dengan kesungguhan dan kemantapan hati untuk pergi liburan ke rumah nenek. Setelah kurang lebih tapi keliatannya lebih dari 4 jam, akhirnya kamipun sampai dengan selamat sentosa dan bahagia. Kamipun disambut dengan tawa yang sepi karena memang cuma ada 3 orang di rumah. Kamipun berjabat tangan dan berpelukan layaknya keluarga bahagia karena kami memang keluarga bahagia. Setelah kami melakukan hal-hal seperti tersebut kamipun beristirahat dan bebersih diri menyegarkan badan dan hati. Waktupun berputar dan jarum jam menunjukkan pukul 19.30 WIB. Karena hari masih sore dan kami adalah muda mudi yang di mabuk asmara kami pergi keluar menuju Down town atau pusat kota atau Alun-alun. Yach,..namanya kota kecil dan hanya ada satu tempat nongkrong buat anak muda makanya kami kesana. Tapi suasana di sana memang berbeda dengan kota semarang. Begitu tenang, damai, asri, tentram, elok, sejahtera, sepi, damai, tenang dll. Kamipun akhirnya berhenti di salah satu sudut akun-alun itu. Kami bercengkrama layaknya muda mudi yang sedang berpacaran. "Sayang liatlah bulan di sana!" kataku sambil menujuk bulan. "…………" "Bulannya indahnya?" pujiku. "…………" "Eeh,…ternyata bulan purnama" kataku lagi. "…………" "Kamu kok diem??" ternyata dia marah. Aku bingung. Aku frustasi. Aku gelisah. Aku cemas. Aku gatal karena digigit semut. Ternyata semut banyak sekali dan akupun pindah tempat duduk. Aku tidak tahu mengapa dia marah. Aku rayu dia. Aku goda dia. Aku tertawa sendiri. Aku lari kesana kemari. Aku teriak-teriak. Aku berguling di tanah. Aku kesakitan karena tertusuk batu yang aku tiduri. Sampai akhirnya aku kecapean dan kelaparan. Aku ajak dia beli jagung bakar. "Mau jagung bakar?" "…………" "Enak Lho…..," sambil tersenyum dengan tenaga penghabisan, "bumbunya beda,…." "……….." Aku langsung saja pesan ke mbak jagung bakar "Mbak jagung bakar kaleh, mimi'e jeruk anget setunggal" Setelah detik berganti menit, tapi menit belum berganti jam akhirnya jagung bakarpun jadi. "Niki mas,..unju'anne wau nopo mas?" mbak jagung bakarpun bertanya. "Inggih,,..jeruk anget setunggal" jawabku Satu jagung bakar kuberikan padanya. Dan satu untukku. Pada gigitan pertama dia langsung sodorkan jagung bakar itu padaku. Ooo…h ternyata dia minta tukar karena keras. Setelah ditukar…. " ini masih keras….." sambil dia minum air jeruk hangatku. Dia marah atau lapar atau haus…….. Hari Kedua Tuiiiit….tuit…tuiiiiituit…uiuiuiuiuitttttt. Alarm HP-ku berbunyi, waktu telah menunjukan pukul 04.20 WIB. Aku terbangun dari mimpi indah tapi bukan jorok-ku. Aku liat jam dinding yang menempel di dinding tepat di depanku. Aku pejamkan mata lagi. Tapi aku terbangun lagi karena aku teringat ingin pipis. Aku pergi ke kamar mandi untuk melaksanakan niatku pipis. Ternyata di sana sangat gelap dan di luar tidak terdengar suara apapun karena memang semua sedang tidur. Aku putuskan untuk menunda niatku dan aku berjalan ke kamar nenekku yang biasanya sudah terbangun. Saat ku buka Ngiiiiiieeeeeeeeekkkkkk……jeduk. "Nopo di?" tanya nenekku "tak kironi mbahe wes nang mushola…" sambil aku berjalan ke kamar mandi lagi. Setelah sholat subuh aku membangunkan kekasihku karena sudah pagi dan waktunya bangun dan karena kami akan pergi berjalan-jalan. Karena arah dan tujuan belum ditentukan akupun meminta pendapat pada para sesepuh yaitu nenekku dan bulekku. Dari hasil musyawarah diputuskan, kami akan pergi ke Pantai Petanahan yang lokasinya kurang lebih tapi banyak lebihnya 10 Km. Setelah beberapa menit dan beberapa kali bertanya pada bapak-bapak dan anak-anak, akhirnya kamipun sampai di pantai yang ternyata banyak pasir pantainya. Keromantisan Cinta Kami Kamipun di sana bercanda, tertawa, berlarian menghindari ombak karena baju ganti kami sedikit, berteriak-teriak karena sandalku hilang tapi ketemu lagi, dan pastinya berfoto ria. Setelah kami kecapean karena melakukan aktivitas yang janggal itu, kami memutuskan untuk pulang. Saat aku berjalan menuju tempat parkir mataku tertuju pada sebuah tempat yang sangat aku dambakan yaitu kamar mandi. "Cuci kaki dulu yuk!" ajak kekasihku "Aku juga pengen pipis og." Saat kami selesai dengan tujuan masing-masing, akupun kelaparan. Kamipun memutuskan untuk makan dulu sembari melihat mbak-mbak yang pake hotpant sedang berlarian. ……… Jam dinding di ruangan TV yang tidak bisa berdentang karena itu memang bukan jam otomatis menunjukkan pukul 13.30 WIB yang artinya kami harus jalan-jalan lagi menuju tujuan berikutnya yaitu Gombong. Karena sebelumnya aku sudah pernah kesana walaupun cuma satu kali dan itu sudan 4 tahun yang lalu dan karena aku sudah tanya kepada anak dari bulekku yang tinggal di semarang jadi kami tidak perlu binggung lagi seperti pagi tadi. Kami pergi ke suatu tempat yang bernama BENTENG VAN DER WIJCK di daerah Gombong. Letaknya kira-kira 40 km dari kebumen. Copycat telat Dengan perasaan sok tau dan tidak punya malu-ku kamipun langsung putar pedal gas motorku secara gila-gilaan. Langsung saja aku mengarah ke tempat tujuan tanpa liat kanan dan kiri. Setelah setengah jam perjalanan kamipun sampai. Suasana di Benteng atau hutan rimba atau hotel prodeo (tolong dipikirkan) Saat ku-injakkan kaki dan kulangkahkan di sana betapa terkejutnya aku. Bukan karena keindahan atau karena kebahagiaan tapi……… "Mas tumbas mimic???" sambil menepuk pundakku. "Aaaaaaaa…….." teriakku kaget tapi di dalam hati, "mboten bu! Matur nuwun" Untung aku masih waras, berakal sehat, berbadan sehat dan berotot kuat, coba kalau tidak aku pasti akan berjungkir balik ke kanan 3x dank e kiri 3x; terus aku lanjutkan menari balet di campur tari jaipong dan diakhiri tari kejang kayak kena ayan. Setelah aku menenangkan diri beberapa menit, kulanjutkan perjalananku menuju loket penjualan karcis. Kubeli dua tiket karena kami memang cuma berdua. Kamipun langsung berjalan memasuki gerbang sejarah Indonesia. Betapa kagetnya diriku…… SEPI sekali……. Padahal ini adalah hari libur pikirku. Tapi sayup-sayup terdengar suara lagu. Ku coba kenali lagu ini. Ku coba fokuskan diri. Tiba-tiba…….jari, pantat, dan kepalaku bergerak dengan sendirinya. Ternyata eh ternyata itu adalah suara lagu dangdut. Ku coba menahan perasaan yang bercampur aduk ini agar kemaluanku(baca rasa tidak punya malu) tidak terlihat. Agar semua itu tidak terjadi ku alihkan perhatianku kepada kekasihku tercinta. Ku pandangi dia. Ternyata ada yang aneh. Dia yang semenjak tadi terdiam mendadak tersenyum dan tertawa sendiri. Akupun bertanya-tanya… Pertanyaan itu mengalir dengan deras di kepalaku. "Kamu kenapa to? Koq kamu senyum-senyum sendiri?" "Tanganmu tu lho, geli tau!!!" Ternyata pertanyaanku salah semua. Ternyata tanganku mengelitikin dia dari tadi. Daripada berlama-lamaan saling gelitik akupun lari menuju bangunan benteng yang berdiri kokoh yang tetap berdiri walaupun ditiup seribu orang itu. Di bangunan benteng itu-pun masih terlihat sepi. Para pengunjung lain yang jumlahnya tak banyak itu lebih memilih hiburan yang lebih asyik seperti, Yah, mungkin maksud pemerintah menarik minat masyarakat dengan menggabungkan pendidikan dan hiburan tapi, beginilah potret sebagianbesar masyarakat kita yang lebih menikmati budaya hedonism. Daripada berlama-lama berpikir tidak keruan dan tidak jelas kamipun langsung melakukan ritual seperti biasa. Berfoto-foto sambil lompat-lompat gaya katak. Dari segala arah dan sudut pandang. Kami putari bangunan benteng itu sambil mencari tempat strategis buat mojok berfoto ria. Hari Ketiga Dimana ada pertemuan pastinya di situ ada perpisahan. Inilah hari dimana hal itu terjadi. Sedih rasanya. Harus bawa barang yang banyak dan berat untuk pulang. Harus menempuh 4 jam perjalanan lagi, harus merasakan panasnya pantat, merasakan sakitnya 'si-junior' terjepit tapi inilah perjalan pulang. Sebelum kami menuju semarang seperti biasa aku harus memenuhi hasrat kekasih tercintaku ini untuk memuaskan dirinya dengan barang belanjaan a.k.a SHOPPING. Kamipun langsung mengarah ke jogja gudangnya para penggila belanja dengan modal bibir(baca menawar). Kami sampai jogja kira-kira pukul 12.00 WIB. Karena waktu sudah menunjukkan saatnya untuk sholat kamipun langsung memutuskan untuk ISHOMA kecuali makan. Setelah berdoa agar barang belanjaan muat di tas kamipun langsung menuju MALIOBORO yang letaknya tepat di depan tempat istirahat kami. Setelah kami berputar-putar layaknya orang kebingungan mencari tempat buat boker akhirnya semua barang yang dibutuhkan buat oleh-oleh terpenuhi. Akhirnya kamipun sama-sama terpuaskan. Kekasihku tercinta terpuaskan karena belanjaanya dan aku terpuaskan dengan dengan rasa capek, laper, haus, pegel, dan pusing karena bingung cara bawa barang belanjaan.
Kamis, 28 Mei 2009
Merayakan Liburan Pasca PEMILU
Kamis, 23 April 2009
“Onani Pasti Berlalu”
Menurut data survey [jangan tanya nie survey darimana,..soalnya gw jg nggak tw!!!!] yang ada, lebih dari 90% laki-laki di dunia pernah melakukan ONANI(Olah raga Ngeluarin Mani). Onani bukan hanya dilakukan oleh laki-laki single [bukan perjaka,,,] maupun yang sudah married. Ini menunjukkan kalo onani udah menjadi wabah bagi para laki-laki. Oleh karena itu postingan ini tercipta,… Postingan ini tercipta untuk mengingatkan para laki-laki bahwa "That is Bad Habit". I have to be honest, Gw juga sering ngelakuin "Itu", ya…nggak muna lah... .But, anyway kita, para laki-laki harus berusaha menghentikan kebiasaan "Itu" [SEMANGATTT]. Walaupun Gw tau Onani itu tidak hanya enak tapi "Uuueeenake Mak nYuus". Yang belum pernah mencoba "Please don't try this at home because it's addicted". Okay guys let' talk seriously… Tips dan triks membasmi onani : Sebelum kita melakukan sesuatu pasti-lah kita harus berniat. Mari kita lakukan bersama-sama, kita teriakan "Hentikan Onani" [tapi inget jangan keras-keras TIT….'y] Inget kita harus punya tujuan yang jelas dan kuat. Jangan asal-asalan. Misalkan Gw, Gw pengen berhenti karena Gw capek ngjawab Ilustrasi Pas Gw lagi nonton di laptop Gw…. A : Heh pinjem laptop donk??? G : Bentar nih gy seru main game'y (sambil terburu-buru Gw buka permainan adek Gw yang masih SD) A : Bentar aja… G : Aaargh (anjrit nie orang, padahal tinggal dikit lagi),.iya-iya bentar!!(sambil Gw tutupin "Anu" Gw) Nah,.kalo Lu nggak pinter improve cari jawaban bisa ketauan,.Teng sin abissz…. Maksudnya adalah "Menjauh"i hal-hal yang berbau, berasa, ber…(terusin sendiri!!!) PORNO. Not only, Cuma nonton hal-hal "Gituan" dari jauh, but also bener-bener dijauhin [bahasa Indonesia : makna denotasi]. Example, kalo Lo punya CD, majalah dll yg porno, Lo bisa aja bakar (bukan di-burn a.k.a di copy trus Lo bagiin ke temen-temen Lo!!!), buang ke tempat sampah (sebelumnya dipatahin dulu,,,biar nggak ditonton ma pemulung!!!), ato Lo bisa masukin ke kotak POS trus kirim ke Gw (kalo yang nie terserah Lo,,…wkwkwkwk) Kan biasa tuch kalo sibukan diri!!! Kalo sibukan diri bisa aja sibukin diri liat ato baca ato mikirin BOKEP (kayak temen Gw tuch,,,pas banget gila!!!). Kalo lelahkan diri, contohnya olah raga. Kita bisa olah raga paling murah yaitu jogging. Kalo males kita bisa kerja. Kalo masih libur, bisa bantuin nyokap di rumah. Kalo nggak di rumah, bantuin nyokap tetangga. Kalo Lo nggak bisa Push-up di tengah terminal (asyik tuch,,Lo bakalan lupa abiiizzz ma Bokep!!!) Lo bisa pake karet gelang di tangan Lo. Pas Lo inget ma hal "Gituan", Lo bisa jebret tangan Lo sendiri (nggak sakit tapi ampuh buat meluruskan pikiran). Kalo itu nggak mempan, Lo bisa pakein ato jepretin di "Si Junior", itu pasti BERHASIL (mantep banget,,gila Gw!!!) Ini hal terakhir yang harus Lo lakuin dengan beberapa syarat Syarat-syarat di atas menunjukkan kalo Lo harus nikah. Jadi Lo bisa ng-Sex dengan cara yang sehat ma istri Lo. Lo bisa berganti hobby dari ONANI ke Ng-SEX bersama istri. Inget ng-Sex di sini adalah ng-Sex bersam istri sah bukan istri tetangga ato istri orang laen. SEX YANG SEHAT ITU DILAKUKAN DENGAN CARA YANG SEHAT. [konotasi n denotasi] Btw, bagi yang belum memenuhin syarat nikah di atas, lakuin aja kelima tips n trick di atas secara terus menerus, dijamin berhasil 100% (itu yang njamin Lo sendiri!!!). Tapi kalo nggak berhasil, masih ada 1 lagi jurus pamungkas Gw……….. Lo harus potong "Si-Junior", pasti semua masalah kelarrrrrr. (hahahahahaha,,,…ketawa gaya SETAN) Selamat Mencoba di Rumah, di Kost ato dimana aja…..
Penantian Panjang
Ternyata banyak hal yang terjadi saat aku tidak posting Bukannya pengen sombong tapi pengen curhat. Mereka bilang, "koq nggak posting BLOG lagi? aku nunggu postinganmu lho!!!" EEE malah di katain, "Dasar orang GO-BLOG, nggak pernah posting!!!" Ini nich yang bikin Gw bange-banget kesel n pengen Gw banting nich Laptop. Rasanya pengen tria Wah… ini juga nech yang bikin aku keder….untung punya temen yang rada gila(bisa dibilang GILLLLLAAA banget….) yang sering bantu kalo ada maslah "Gini-an" Karena keseringan diem (untung nggak kesambet), melamun (nggak yang jorok),,,aku lupa kalo lagi kuliah a.k.a SGD, untung pas nggak ada dosen (paling cuma dikatain, "eh tutup tu mulut ntar Kadal masuk loch…") The Last but not Least, The show is begin……..
Rabu, 24 Desember 2008
Hari itu
Malam ini hatiku benar-benar gelisah. Film yang ku tonton jadi tidak bisa kunikmati(la wong filme elek!!). Peristiwa tadi siang selalu terbayang di benak dan pikiranku. Peristiwa yang akan merubah hidupku menjadi tangis atau tawa, terang atau gelap, putih atau hitam,berwarna atau ....(lawan katane berwarna ki op ya?!).
*****
Pagi ini hatiku benar-benar gelisah(koq awalnya sama ya!). Hari ini aku merasa bagai dikejar-kejar waktu(padahal waktu ga’ punya kaki). Aku merasa sudah kesiangan, padahal aku sudah bangun pukul 4.00 WIB tapi matahari begitu cepatnya bangun dari tidurnya(mang matahari turu-ne nang ndi). Tapi ternyata........matahari nggak bangun kepagian. Memang aku yang bangun kesiangan. Jam kura-kura itu ternyata terlambat satu setengah jam.
“Dasar jam guoblok, lelet, dongo’, kuro-kuro?&*%$!”teriakku pada jam aneh itu(aku deng seng aneh, mosok jam tak amuk*&^?/!$%).(^.^)? SETUJU!!!
Aku langsung tancap gas pergi ke kamar mandi. Seperti biasanya hal pertama yang kulakukan yaitu jongkok diatas kursi lamunanku(maksudnya jamban bo’). Tapi saat itu aku tidak bisa melamun terlalu lama. Aku hisap dalam-dalam udara disekitaku(mambu...) lalu kutekan kuat-kuat lewat perut.
“Eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee...............KKKKKKKKK”
“Eeeeeeeeeeeee.......................Kkkkkkkkkkkkk%$#@!&?”
“Aahh.....!!!”
“Plung”
Akhirnya si ‘Tentara Kuning’ berhasil keluar dari Basecampnya. Setelah “Basecamp”(ben ra’ saru) kubersihkan dari sisa-sisa peperangan(@_@)(boker ik “asem”) aku langsung mengguyurkan tiga gayung air ke tubuh seksiku(Uuu....Hhh Seksi!). Ku usapkan lux agar tubuhku seputih bintang iklannya. Tubuh seksi ini lalu kubilas lagi dengan tiga gayung air(Adusku pas kuwi resik rak ya$!?). Tak lupa juga setelah mandi aku menggosok gigi biar terlihat berkilau.
Saat aku keluar dari kamar mandi terdengar teriakan seorang wanita. “Siapakah gerangan yang meminta pertolongan?” jiwa pahlawanku mulai bertanya(aku jek ngayal).
“Sui men to Di......? Esuk-esuk meh nang ndi? Ibu meh wudlu! Mingger!” seperti biasa, ternyata suara rentetan peluru pertanyaan ini berasal dari ibuku tercinta yang cerewet(padahal aku adus-e cepet lho!yo rak?).
“Aku meh lungo.”
“Lungo nang ndi? Minggu-minggu ngene ki nang omah ngewangi ibu resik-resik,” sambil wudlu ternyata ibuku masih bisa cerewet.
“Mau bengi aku wes ngomong karo bapak meh nang Kopeng ok!” jawabku sambil berlari ke kamarku.
Aku ambil kaos yang baru seminggu kemaren dibeli di Ada. Bermotif tangan tengkorak di bahu sebelah kanan. Ku pasangkan kaos itu dengan celana panjang hitam yang berukuran sangat besar. Sampai-sampai jika aku tidak memakai celana pendek sebelumnya dan kuberi sabuk, pasti ‘ujung tombak’ ku akan dinikmati banyak wanita(jangan sekali-kali membayangkan ‘ujung tombak’ ku!). Setelah semuanya terpasang rapi di tempatnya langsung ku siramkan Gatsby Cologne untuk menambah harumnya tubuhku. Saat aku turun terdengar suara ‘itu’ lagi.
“Kowe mau bengi bar seko ndi?”
“Bar metu mbek Kambink, Bu aku mangkat sek,” sambil kucium tangan ibu, ”Assalamualaikum!”
“Walaikum salam, ati-ati! Rak sah banter-banter!”
[Bar kuwi aku ngomong opo ya? Aku lali! Kata-kataku entek! Bingung aku(wes goce’an) langsung wae ah!]
*****
“Assalamu’alaikum,” sapaku pada Bapak dan Ibu dari.....(rahasia! Mengko kan ngerti!)
“Walaikum salam,” secara bersamaan mereka menjawab.
“Yan... temenmu!(wes ngerti to!!!!)” Ibu itu memanggil seorang bidadari keluar(ben keren*&%$#!?),”Tunggu dulu ya! Duduk dulu,” sambil masuk beliau memanggilnya.
“Ya Bu!”
Saat aku duduk aku sangat merasa ketakutan. Suasananya terasa mencekam. Disebelahku, walau terpisah meja terlihat seorang Bapak dengan wajah..... (cool coy!)membuatku membeku oleh karismanya. Beliau sedang membaca koran.
“Ba...Ba...Bapakna!” keberanian membuka mulutku.
“He....” dengan suara rendahnya(sopran opo alto ya?).
“............(‘_’!).” Deg......deg.....deg....deg...deg..deg.degdegdegdegdeg, detak jantungku terasa melakukan sprint dengan kecepatan cahaya(c=3x108 m/s).
“Yu...k!” terdengar suara yang menghangatkan kebekuan.
“Alhamdulillah,” kata hatiku.
“Kumpul jam piro to?”
“Saiki jam piro? Cah-cah jarene meh kumpul jam 7an!”
“Saiki jam 7, yo' ndang mangkat!”
Saat menegangkan terulang lagi. Ibu keluar untuk mengantarkan kepergian salah satu puteri tercantiknya.
“Pak, Bu.... berangkat!”
“Bapakna, Ibu’na berangkat! Assamualaikum?”
“Walaikum salam,” secara bersamaan mereka menjawab,”ati-ati ya!” Ibu’na menambahkan,”jangan ngebut-ngebut ya mas!”
“Siap Bu!”
Seperti biasa Bapakna dengan wajah “cool”nya dan Ibu’na dengan senyumnya yang khas mengantar dan merestui kepergian kami.
*****
“Lha kae Suko mbek Mbak Seer!” Mbok-e(dudu' mbok2 bakul blanjan lho!) berkata pada anak-anak yang lain, "Kok suwi men to Ko?"
"Kawanen ok Mbok! Meh ngenteni sopo meneh?"
"Mboh ki!"
Sementara cewek cantik(cuwit...cuwit...) yang duduk dibelakangku turun, tiba-tiba terdengar suara mbek.........oh ternyata itu suara Kambink yang sedang memenggilku.
"Ndes kancani nang omahe Ochi' yok!"
"Aku melu tho!" Deni menyambung kata-kata Kambink.
Akhirnya kami bertigapun berangkat menjemput gebetannya Kambink(rahasia lho...).
*****
Kami berangkat kira-kira pukul 8.30an. Menembus keramaian jalan pagi itu(rame kan hari minggu). Lewat jalan Sigar Bencah yang berkelok-kelok bagai penyanyi dangdut yang menggoyangkan pinggulnya(tapi kenapa tidak terkena APP y?!). Selanjutnya kami lewat Banyumanik. Selanjutnya lewat Sukun(koq sukun y!!#$?). Selanjutnya....(koq selanjutnya terus.....sebenernya ini jalur yang kami lewati[Sigar Bencah Banyumanik Sukun Pudak Payung Ungaran Karang Jati Bawen Kebon Kopi Salatiga Pasar Sapi Kopeng]).
Tak lupa saat dalam perjalan kami pun bercanda ria untuk mencairkan ketegangan(aku memang tegang kuwi...!!hayo.....seng tegang opo?$#%). Saat kami sedang asyik-asyiknya bercanda tiba-tiba aku melihat hal aneh. Aku melihat sekumpulan orang di pinggir jalan. Aku panik!!!!(halah terlalu di dramatisir). O.....oo...ternyata teman-temanku yang sedang menepi di jalan.
"Nopo?" tanyaku pada siapa saja yang mau menjawab.
"Dendi ban-ne bocor," jawab seseorang(mboh sopo seng njawab lali aku..!#$!!).
(tak singkat wae nang kene ngentenine suwi yen dicritake suwiiiiiiiiii)
Setelah beberapa kali tambal sulam akhirnya selesai si Tukang Tambal Sulam ban selesai meng-operasi ban motor Dendi.
"Asem bapake rak profesional, kesuwen!!" kataku.
*****
Akhirnya setelah melewati 99 rintangan dan 99 cobaan kami pun sampai ditempat tujuan yaitu K_O_P_E_N_G(akhirnya sampai juga, kesel he..!)
Kami pun langsung masuk ke area persewaan villa(jenenge opo aku lali#$%?yen ra' salah Umbul Songo y?).
"Mas kalo mau pinjem villa gimana?" tanya Deni pada salah seorang penjaga gerbang.
"Yo mas tak terke," jawabnya.
Kami semua masuk dan mengikuti Mas Penjaga Pintu Gerbang(ra' ngerti jenenge!) menuju rumah seorang juru kunci(wu-ih...medeni!) yang ternyata Bapak dari Deni(jenenge tok seng podo). Setelah beberapa menit beramah tamah Pak Idrus(yen ra' salah) mengantar kami menuju villa pertama, yaitu villa Perhutani. Setelah melihat penampakan luarnya kami menuju villa kedua. Villa itu benar-benar mewah, megah, dan mahal kami memutuskan untuk tidak menyewanya sehingga kami diantar ke villa ketiga. Ternyata villa ketiga ini sangat kecil, sempit, dan terlalu murah jadi kami juga tidak menyewanya.
"Piye ndes?" tanya Deni pada anak-anak.
"Seng Perhutani ra' wes!" jawab seseorang(sopo aku lali!)
"Pak saget mlebet theng mriku?" tanya Deni pada Bapaknya
"O..saget mas," jawabnya.
Kami pun diajak Pak Idrus melihat-lihat villa tersebut. Kami semua berpencar terbagi dalam beberapa kelompok(koyo' meh ngopo wae!!!). Puas melihat-lihat keadaan sekitar kami semua bekumpul di ruang tengah villa untuk berdiskusi dan ber istirahat.
Sementara anak-anak yang lain asyik berdiskusi, aku berkonsultasi pada Ochi'.
"Piye ki Chi'?" tanyaku, "enake ngomong opo ki?"
"Enak ngomong ngene wae...."
Sementara Ochi' masih berpikir....
"Mendeng ngomong..," dengan diawali embikkan(emm..bekk) Kambink langsung menyambung obrolan kami, "pas nang Keteb, kowe to ngejak kae minggir sek trus kowe basa-basi sek!"
"Keto'e ra' sido neng Keteb, wes jam semene. Enak-e ngomong nang ndi ki?"
"Yo mengko nggolek nggon to! Nggon seng enak," jawab Kambink(emm..bekk).
"Enak-e ngomong opo ki Chi'?"
"Ngene wae to,
"Mbak Seer Aku pengen ngomong sesuatu tapi Aku pengen omongan ini ga' ngubah sikapmu ma Aku....Aku cuma pengen Kamu tau kalo Aku tu suka ma Kamu. Kamu mau ga' jadi PACARKU?"
"He-eh ngono wae!" tambah Kambink(emm..bekk)
"Piye-piye, baleni to...!"
"Halah diimprov to, cah teater ok," jawab Ochi'.
*****
Dalam pejalanan pulang terus saja hatiku berdetak kencang. Aku berusaha mengingat semua yang dikatakan Ochi' tadi. Dalam perjalan pulang kami sempat berhenti untuk makan di warung masakan Padang. Hatiku semakin berdetak kencang saat si Dia si Cantik ini duduk tepat di sampingku. Aku pun mulai salah tingkah(Aku ndak salah tingkah to?) dan mulai mencari-cari bahan pembicaraan yang nggak mutu.
"Maem karo opo?" tanyaku(padahal aku yo weruh lho..)
"Ki maem ayam," jawabnya.
"Koq segone sithik?"
(aku lali jawabmu opo...)
Setelah semua selesai makan dan membayar makanannya masing-masing kami pun melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalan pulang aku terus berpikir.
"Enake ngomong nang ndi ki....?" batinku, "po nang kene wae ya?"
Semakin lama aku semakin bingung(padahal wes goce'an stang lho). Akhirnya aku putuskan untuk mengambil tindakan. Aku ambil Hpku yang berada di saku celana sebelah kiri(apal to...), ku tekan nomor 081329020268.
"Sopo ki?" katamu, "nopo kowe?" tanyamu sambil menepuk pundakku.
"Wes to angkat, aku meh ngomong!" jawabku agak blepotan.
"Nopo?" terdengar suaranya di speaker Hpku.
"Aku...
"Aku pengen ngomong sesuatu tapi Aku pengen omongan ini ga' ngubah sikapmu ma Aku....Aku cuma pengen Kamu tau kalo Aku tu suka ma Kamu. Kamu mau ga' jadi PACARKU?"
(pokok-e mirip koyo' ngono, ra' sah protes!), sambil terbata-bata aku mengatakannya.
"Piye? Terserah meh mbok jawab kapan!"
"Setahun meneh?" tanyanya sambil tertawa.
"Yo ojo suwi-suwi, ojo karo guyon ngono to! Aku jek grogi ki..."
"Kapan ya....."
"Lho...piye to? Pokok-e ojo suwi-suwi. Sesuk piye?
"Sesuk..? Yo wes sesuk.."
"Tenan lho sesuk? Pokok-e sesuk tak tagih PRmu iki!"
*****
"Cah-cah wes ra' ono ik, piye? Langsung bale' ya?"
"Yo wes to?"
Aku langsung mengantar bidadari ini pulang ke negerinya(bukan akhirat lho!!!).
*****
Akhirnya aku sampai rumah. Aku langsung menuju kamar keramatku untuk bersemedi sebentar(maksudnya tidur....). Sebelumnya aku Sholat terlebih dahulu karena dari tadi belum sholat(sekalian berdoa ben Diterima Aa..mi..n!). Langsung ku jatuhkan tubuh ini ke negeri mimpi sambil membayangkan apa yang barusan terjadi(bejo ra' mbayangke seng ora-ora...).
"Di....wes balek durung?" suara teriakan seorang wanita.
"Aku diterima......!!! Asem ngimpi ik! He-e wes bale'," jawabku setengah sadar.
"Padahal aku jek enak-enak ngimpi lho! Moga-moga ngimpiku dadi kenyataan ah, Aa..mi..n."
*****
Malam ini hatiku benar-benar gelisah. Film yang ku tonton jadi tidak bisa kunikmati(la wong filme elek!!). Peristiwa tadi siang selalu terbayang di benak dan pikiranku. Peristiwa yang akan merubah hidupku menjadi tangis atau tawa, terang atau gelap, putih atau hitam,berwarna atau ....(lawan katane berwarna ki op ya?!).
Aku putuskan masuk kamar dan menghidupkan komputer untuk mencari theme songs guna menggambarkan perasaanku ini(lha wes filme elek! daripada tambah stres!%$#&). Kucari dan kucari(padahal ra' ono seng mbuang), kudengar dan kudengar, dan akhirnya....
Parapa.....parapa parapa papaparapa
Parapa papaparapa...alright
Hai gadis manis yang sudah lama kukenal
Lucu manis senyumnya sangat ku hafal
.....
Lagu project pop yang berkolaborasi bersama Alm. Chrisye dalam album Senyawa inilah yang menurutku cocok(ono lagu siji meneh, tapi aku lali[Toh Pati-Alm. Chrisye]). Lagu ini menurutku cocok karena lagu ini akan aku nyanyikan jika aku ditolak(aku deg-degan banget wedi ditolak!!!).
*****
Keesokan harinya....Inilah hari penentuan yang ditunggu-tunggu. Waktu istirahat, pukul 9 lewat 9 dan tanggal 9 jawaban akan diberikan(mekso ik! bar takon!!!).
"Ndut piye PRmu? Kupanggil dia saat akan keluar menuju kantin, "jawabane opo?"
"Jawab saiki?" jawabnya sambil mendekatiku.
"Ora, taun ngarep! Yo saiki to ya....!"
"Ya ya...saiki!"
Dia berjalan ke arahku dan duduk di bangkunya Kambink(kamu ga' bau to?). Karena mejaku bersebelahan, aku pun langsung mengambil bangkunya. Kami pun duduk berhadapan.
"Piye?" Tanyaku sambil kutatap matanya, "Terserah kamu mau jawab apa, pokoknya apapun jawabanmu sikapmu ke aku ga' berubah."
"Apa jawabanmu?"
Dia menganggukan kepalanya.
"Opo?" tanyaku sambil kuanggukan kepalaku(Atiku pas kuwi rodo' berbunga, bejo ra' dadi buah ke....)
"He-eh!" dia menganggukan kepalanya lagi.
"He-eh opo?"
"Ya...ya!!"
"Ya? kamu mau jadi pacarku?"
Dia anggukkan kepalanya lagi(manthuk-manthuk wae koyo' pithik mangan jagung...).
Aku pun langsung berlari memutari kelas dan berhenti di samping kambink yang sedang duduk bermain kartu dengan teman-teman. Di situ aku bersujud syukur untuk mensyukuri apa yang aku dapat dan memberitahu kambink kalo aku DITERIMA. Aku berlari lagi mendekati Ninin dan Rosyita.
"Nin, Chi', aku ditrimo!" bisikku pada mereka berdua.
Mereka berdua langsung berteriak dan melompat kagirangan. Aku pun ikut hanyut dalam kegembiraan itu.
*****
Bayangan Hitam
JALAN 9 April 2005 Satu jalan kehidupan maju tanpa pernah melihat kebelakang Sisi lain dalam ini tak ku tahu Hanya terus menatap kedepan Walau kadang bayangan lalu menghadang Satu masa berlalu dimana kutemui satu arteri hidup Muka lain yang terpampang didepan Tak ku tahu Hanya saja takut menghantuiku karena terkadang bayang lalu mengikuti Puisi ini Ku Buat 3 tahun yang lalu. Baru ku buka lagi tadi saat aku mau posting. Aku kaget,..kenapa!!??? Saat aku bikin puisi ini aku nggak punya pikiran apapun. Tapi ternyata puisi ini adalah penjelmaan dari usaha diriku 2 tahun yang lalu. Saat itu, saat dimana Keangkuhan dan kesombonganku runtuh seketika. Saat dimana tubuhku dijungkir balikan. Saat aku terjatuh dalam kubangan kebodohanku sendiri (Teman-temanku pasti tau!!!!) Saat semua orang memojokkan orang menudutkan diriku yang sudah tersudut. Saat semua orang memuntahkan kata-kata kebodohannya. Namun saat itulah terlihat wajah asli manusia. Terdapat nilai-nilai kejujuran di dalam diri mereka walaupun dengan cara menjatuhkan seseorang [aku menyebutnya tidak munafik]. Yach itulah diriku dalam cemin masa laluku….Dan inilah diriku dalam Keangkuhan dan Kesombongan yang baru.
Selasa, 09 Desember 2008
Bokep oh Bokep
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI BAB I Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: BAB II Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Pasal 17 1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. 2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV Bagian Kesatu Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: Bagian Kedua Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB V Pasal 24 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: Pasal 26 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik. Pasal 27 Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan. Pasal 28 (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus. BAB VI Pasal 29 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: BAB VII Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 31 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 32 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 33 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 34 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 36 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 37 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 38 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. Pasal 39 Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 40 (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangorang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersamasama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. Pasal 41 Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: BAB VIII Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN: Pasal 4 Ayat (1) Pasal 5 Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud. Pasal 10 Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani. Pasal 13 Ayat (1) Ayat (2) Pasal 14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Pasal 19 Huruf a Pasal 20 Huruf a *lihat yang ber-hi-lite Saya bukanlah orang yang Pro ataupun Kontra terhadap perundangan-undangan ini. Saya merasa senang sekaligus sedih (g bisa download bokep lagi,.hahaha). Saya merasa senang karena pemerintah sudah mulai perduli dengan moral masyarakatnya (gimana moral pejabatnya?!$#%). Menurut saya itu langkah yang bagus untuk menjaga kita agar tetap memegang teguh cirri khas dari bangsa kita yaitu orang timur yang masih menjaga nilai kesopanan dan asusila. Namun yang saya sayangkan (bagian hi-lite) masih ada bagian dari undang-undang tersebut yang menurut saya masih Rancu (bukan Rancu Dunia,…). Pertama adalah pada pasal 14 a, "seni dan budaya". Jika kita berbicara seni saya dapat mengatakan semua yang berbau porno itu seni. Mereka menganggap bahwa "itu" adalah bagian dari cara mereka meng-apresiasikan seninya. Karena seni bagi setiap orang "Taste" yang tidak bisa disamakan antara satu orang dengan orang lain. Kedua, pada pasal 19 a, "pemblokiran pornografi melalui internet". Menurut saya tidak efektif. Belum ketahuan hasilnya. Mana????? Yang terakhir adalah pasal 21. Walaupun pasal 22 terdapat penjelasan untuk pasal 21, menurut saya hal itu tidak merubah apapun. Kebanyakan golongan-golongan radikal tertentu (tau sendiri kan…) hanya akan berpegang pada pasal 21 saja,..soalnya jika ditambah dengan pasal 22 mereka tidak bertindak se-enaknya. Semoga ini dapat menjadi wacana bagi kita semua dan semoga pemerintah tidak hanya memikirkan moral rakyatnya saja tetapi juga moral para pejabatnya. Aamin…
KETENTUAN UMUM
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
LARANGAN DAN PEMBATASAN
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
PERLINDUNGAN ANAK
PENCEGAHAN
Peran Pemerintah
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Peran Serta Masyarakat
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 25
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
PEMUSNAHAN
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
KETENTUAN PIDANA
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

